Fine Graphic

Blog yang memuat berbagai informasi unik dan menarik. Khususnya yang berhubungan dengan Design Graphic.

Headline News

Selasa, 16 April 2019

Jenis Surat Suara Pemilu 2019 Berdasarkan Warna



Hai, sobat sebangsa setanah air! Khususnya yang sudah punya hak suara dalam pemilu, bagaimana persiapan kamu untuk pemilu 2019 nanti? Sudah tau membedakan jenis surat suara yang akan kita coblos di TPS nanti? Kesempatan kali ini saya akan menyampaikan informasi ringkas mengenai jenis surat suara. Bagaimana membedakannya? Berikut ulasannya.

1. Warna Abu-Abu

Surat suara warna abu-abu adalah surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Untuk surat suara warna abu-abu, kita harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

2. Warna Kuning

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif DPR RI.

Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, kita bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

3. Warna Merah

Surat suara warna merah, adalah surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Setiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
Pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

4. Warna Biru

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Warna Hijau

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya kita sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Gimana? Mudahkan? Kalau begitu jangan enggan ikut pemilu, jangan golput, pilih sesuai hati nurani. Terimakasih.

Sampai ketemu di TPS ya sobat yang satu TPS.


Referensi : Tribun News