Fine Graphic

Blog yang memuat berbagai informasi unik dan menarik. Khususnya yang berhubungan dengan Design Graphic.

Headline News

Sabtu, 06 April 2019

Jangan Sembarangan Menyalakan Lampu Sein, Ada Aturannya!


Hampir rata-rata masyarakat Indonesia memiliki kendaraan pribadi. Sebagai alat transportasi yang memudahkan kita dalam berbagai hal. Kendaraan pribadi memang memiliki manfaat lebih dalam hal transportasi, yaitu dengan mudah dan efektif sesuai kebutuhan individu. Selain menggunakan kendaraan pribadi, masyarakat juga sering menggunakan kendaraan umum. Untuk mendukung aktifitas sehari-hari. Sehingga menimbulkan aktifitas lalu lintas di jalan raya.

Karena aktifitas lalu lintas sedemikian rupa, maka perlu dibuat aturan yang bertujuan untuk penertiban serta keselamatan berlalu lintas.
Pemerintah mewujudkannya dalam aturan yang resmi pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Bisa di unduh dari link berikut ini.

Sesuai judul ulasan diatas, maka saya akan fokus membahas persoalan penggunaan lampu sain (lampu tangan).

Di jalan raya sering juga kita dikesalkan dengan pengendara yang kurang bertanggungjawab, seperti berhenti tiba-tiba karena hal yang sebenarnya tidak diperlukan (tidak bersifat darurat), menyalakan lampu sein kanan namun berbelok ke kiri, atau bahkan tidak menyalakan sama sekali untuk berbelok. Sangat tidak menyenangkan serta berbahaya bagi lalu lintas. Seharusnya hal tersebut tidak perlu dilakukan jika pengendara memahami peraturan yang benar.

Mengenai penggunaan lampu sein, aturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut :

Dilansir dari CNN, Untuk masalah penggunaan lampu sein, Pengamat Keselamatan dari Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu memberi informasi bahwa mengaktifkan sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan bermanuver sesuai arah yang dituju seperti hendak berbelok, pindah jalur, atau menyalip kendaraan di depannya.
"Jadinya 30 meter (sebelum berbelok) itu sudah harus berikan komunikasi. Jadi bukan 3 meter atau 5 meter baru nyalain. Kemudian misal lagi dekat persimpangan, 30 meter juga harus dihidupkan.

Dengan demikian cukup jelas aturan dasar mengenai penggunaan lampu sein agar tidak menimbulkan resiko kecelakaan, yang sebenarnya sangat mudah untuk dicegah. Tergantung kesadaran kita bersama, demi keutamaan  keselamatan.
Bagi kita yang masih sering sembarangan  berhenti atau berbelok, mari kita ubah prilaku tersebut. Agar terwujud keselamatan dalam berlalu lintas.

Jika informasi ini bermanfaat, jangan ragu untuk membagikannya kepada orang lain.
Terimakasih sudah berkunjung di blog saya, semoga bermanfaat.

Salam,
Anggun Muharrom